Usaha dalam Bidang Perekonomian Indonesia
A. Usaha dalam Bidang Ekonomi
Kebutuhan manusia bermacam – macam antara lain kebutuhan untuk pangan, papan, maupun sandang. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia perlu bekerja atau berusaha.
Kali ini kita akan membahas mengenai usaha dalam bidang ekonomi Indonesia.
1. Jenis – jenis Usaha Ekonomi di Indonesia
Jenis usaha ekonomi di Indonesia beraneka ragam. Tahukah kamu beberapa diantaranya? Berikut ini kita akan mempelajari berbagai jenis usaha perekonomian masyarakat di Indonesia. Jenis – jenis usaha tersebut dapat dibedakan menjadi empat, yaitu agraris, industri, perdagangan dan jasa.
a. Agraris
Usaha dibidang agraris merupakan kegiatan produksi yang menggunakan tanah sebagai faktor produksi utama. Contoh kegiatan usaha dibidang agraris, misalnya kegiatan pertanian,perkebunan, peternakan, dan kehutanan.
Usaha dibidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan yang langsung dapat dikonsumsi, misalnya padi, jagung, umbi – umbian, sayur – sayuran, buah – buahan, daging, ikan, dan susu. Selain itu, usaha dibidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri, seperti tebu, kelapa sawit, cengkih, kopi, teh, cokelat, kayu, rotan, dan kapas.
b. Industri
Usaha dibidang industri merupakan kegiatan mengolah suatu barang mentah menjadi barang baku atau barang jadi. Bahan baku adalah bahan untuk diolah menjadi suatu barang. Adapun barang jadi adalah barang hasil olahan. Contoh kapas merupakan bahan baku untuk industri tekstil. Barang jadi dari mengolah bahan baku tersebut, antara lain kain, pakaian, dan sebagainya.
c. Perdagangan
Usaha dibidang perdagangan adalah kegiatan membeli atau menjual barang. Barang yang dapat diperjualbelikan bermacam – macam seperti bahan makanan, pakaian, sepatu, buku, bahkan aksesori. Tempat berlangsungnya kegiatan jual beli pun beragam, seperti pasar, toko, swalayan, dan mal.
d. Jasa
Apa yang mereka hasilkan tidak kelihatan karena bukan berwujud barang sehingga disebut jasa. Usaha dibidang jasa merupakan kegiatan yang memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai kebutuhan mereka. Contohnya guru, dokter, satpam, tukang cukur dan sebagainya. Orang – orang tersebut menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
2. Pengelolaan Usaha
Kamu sudah mengetahui jenis – jenis usaha dalam perekonomian masyarakat, yaitu pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Bagaimana pengelolaannya? Proses pengelolaan usaha dapat dilakukan oleh perseorangan atau kelompok.
a. Usaha yang dikelola perseorangan
Dalam usaha perseorangan, seluruh modalnya adalah milik sendiri. Bentuk usaha perseorangan biasanya sederhana, namun belum tentu perusahaannya kecil. Beberapa bentuk perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
- Usaha pertanian, misalnya petani padi, sayuran, atau buah – buahan.
- Usaha industri. Industri perseorangan biasanya digolongkan sebagai industri rumah tetangga. Misalnya, industri anyaman, barang gerabah dari tanah liat, sepatu, tas, dan sandal dari bahan kulit.
- Bidang perdagangan , misalnya toko, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan pedagang keliling.
- Bidang jasa, misalnya pegawai salon, praktik dokter, tukang jahit, sopir, tukang pijat , tukang ojek dan guru.
b. Usaha yang dikelola kelompok
Usaha yang didirikan dan dinikmati oleh beberapa orang ada banyak jenisnya. Modal yang diperlukan untuk usaha kelompok dikumpulkan secara bersama – sama. Perusahaan yang secara kelompok ini bergerak di berbagai bidang, misalnya bidang agraris, industri, perdagangan , dan jasa.
Bentuk perusahaan yang dikelola kelompok, antara lain sebagai berikut :
1. Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan paling sedikit oleh dua orang. Pada umumnya , para pendiri firma adalah orang – orang yang sudah saling mengenal dan saling percaya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Perusahaan yang berbentuk CV bisa dibentuk dari perusahaan perseorangan bisa juga dari firma. Keanggotaan persekutuan komanditer terbagi menjadi dua, yaitu anggota aktif dan pasif.
Anggota aktif merupakan anggota yang aktif menjalankan visi dan misi perusahaan. Anggota pasif merupakan anggota yang hanya menanamkan modal ke perusahaan. Tanggung jawab anggota aktif tidak terbatas sedangkan tanggung jawab anggota pasif hanya sebesar modal yang ditanam ke perusahaan.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal yang diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga tanda turut serta menjadi pemilik perusahaan. Saham mempunyai nilai nominal. Nilai nominal saham adalah nilai yang ditulis dalam saham. Banyaknya saham yang dimiliki oleh persero akan menentukan besarnya dividen ( imbal hasil ) yang diterima. Dividen adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang beranggotakan perorangan atau badan hukum dengan ciri khas kekeluargaan. Koperasi ada bermacam – macam , misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Negeri (KPN), Koperasi Serba – Usaha (KSU), dan Koperasi Sekolah. Di Indonesia , perkoperasian diatur oleh UU No. 25 tahun 1992, yaitu UU Perkoperasian.
Modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota – anggotanya. Simpanan pokok dibayarkan pada awal menjadi anggota koperasi, sedangkan simpanan wajib dibayarkan setiap bulan. Selain itu, modal koperasi bisa juga berasal dari pinjaman, baik dari anggota maupun bank.
Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
- Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan rakyat. Perusahaan milik negara dipimpin oleh direksi.
Direksi bertanggung jawab kepada menteri departemen yang terkait dengan perushaan tersebut. Misalnya direksi PT Kereta Api bertanggung jawab kepada menteri perhubungan dan direksi Perum Pegadaian bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Sesuai dengan tujuannya, perusahaan yang termasuk BUMN mengelola usaha – usaha yang berkaitan dengan kebutuhan hidup orang banyak.